Makna "keluarga" Bagi Saya

Warga dan Negara menurut pandangan saya

Budaya Barat vs Budaya Timur

Apa sih Budaya Barat dan Budaya Timur ”. dan apa perbedaannya Budaya Barat dan Budaya Timur

Makna "keluarga" Bagi Saya

Apa sih arti keluarga bagi anda ? dan apa Makna Keluarga bagi anda ?

Senin, 03 Oktober 2016

Desain Permodelan Grafik


Judul               : Aplikasi Desain Pemodelan Grafik
Nama              : Agus Cahyono
NPM               : 50414497
Kelas               : 3IA21
Mata Kuliah   : Desain Pemodelan Grafik

Nama Dosen   : Syefani Rahma Deski

Desain Pemodelan Grafik

Sebelum mengetahui apa itu pengertian dari Desain Pemodelan Grafik, pertama kita harus tau makna atau arti dalam setiap katanya. Desain itu adalah sebuah seni, rancangan atau kreatifitas. Pemodelan adalah rancangan dari pola yang akan dibuat. Sedangkan grafis adalah Perwujutan dalam bentuk gambar, tulisan ataupun simbol. Setelah mengetahui tiap arti katanya, kita bisa menarik kesimpulan bahwa Desain Pemodelan Grafik adalah penciptaan untuk membuat suatu objek dengan beberapa tahapan.


Sejarah Desain Pemodelan Grafik

Awal mulanya desain grafik ditelusuri dari jejak peninggalan manusia, yang berwujud tulisan, gambar, coretan dinding dan lain-lainnya.

Pada tahun 1447, Johannes Guterberg (1398-1468) menemukan sebuah mesin cetak yang digerakkan dengan model tekanan menyerupai desain untuk menghasilkan anggur. Ini merupakan pengmbangan revolusioner yang dapat menghasilkan buku dengan biaya yang rendah. Kemudian pada tahun 1450 Guterberg bekerja sama dengan pedagang dan pemodal bernama Johannes Fust dan dibantu oleh Peter Schoffer untuk mencetak Latin Bible atau biasa disebut Guterberg Bible, Mararin Bible, 42 Line Bible yang diselesaikan pada tahun 1456.

Pada perkembangan berikutnya, Aloys Senefelder (1771-1834) menemukan teknik lithografi. Teknik ini menggunakan teknik dasar yang memanfaatkan sifat antara air dan minyak yang saling tolak menolak. Teknik ini memungkinkan untuk melakukan penggambaran dengan lebih leluasa dengan menggunakan blok-blok yang lebih besar. Sehingga pada masa ini perkembangan seni poster melaju pesat.

Adapun tokoh-tokoh seni poster teknik lithografi adalah :
1.     Jules Cheret (1898)
2.     La Loie Fuller (1897)
3.     Quinquina Dubonnet (1896)
4.     Enu des Sineres (1899)
5.     Henri de Toulouse Lautrec
6.     Eugene Grasset

Desain grafis melaju pesat saat ditemukannya tulisan dan mesin cetak. Pada saat ini mesin cetak dan komputer dapat mempercepat pengembangan seni desain grafis. Sehingga seni grafis dapat deterapkan dalam periklanan Packaging perfilman, dan lain-lain. Adapun beberapa contoh hasil dari desain grafis yaitu koran, majalah, website, animasi dan masih banyak yang lainnya.



Manusia sudah membuat gambar dimana dengan menggunakan gambar tersebut ada sebuah informasi yang ingin disampaikan dari gambar yang sangat besar dan panjang namun memiliki informasi atau arti yang tidak sebanding dengan besarnya dan panjangnya gambar yang di ciptakan sampai gambar yang sangat kecil namun memiliki arti yang sangat penuh makna. Sejarah desain grafik sendiri memiliki banyak tahapan diantaranya :

1398-1468 : Penemuan teknologi mesin cetak tahun 1447, menyerupai desain Rhineland(Jerman) untuk menghasilkan anggur. merupakan penemuan revolusioner untuk memproduksi buku secara massal dan low cost.

1851 : The Great Exhibition - Diselenggarakan di taman Hyde London antara bulan Mei hingga Oktober 1851,pada saat Revolusi industri. Pameran besar ini menonjolkan budaya dan industri serta merayakan teknologi industri dan disain, dalam bangunan yang disebut dengan Istana Kristal yang dirancang oleh Joseph Paxton.

1892 : Aristide Bruant, Toulouse-LautrecPelukis post-Impressionist dan ilustrator art nouveau Prancis, Henri Toulouse-Lautrec melukiskan banyak sisi Paris pada abad ke sembilan belas dalam poster dan lukisan yang menyatakan sebuah simpati terhadap ras manusia

1910 : Modernisme - Symbol terkuat dari kejayan modernisme adalah mesin yang juga diartikan sebagai masa depan bagi para pengikutnya. Desain tanpa dekorasi lebih cocok dengan ´bahasa mesin´, sehingga karya-karya tradisi yang bersifat ornamental dan dekoratif dianggap tidak sesuai dengan ´estetika mesin´.

1916 : De Stijl - De Stijl adalah suatu seni dan pergerakan disain yang dikembangkan sebuah majalah dari nama yang sama ditemukan oleh Theo Van Doesburg. De Stijl menggunakan bentuk segi- empat kuat, menggunakan warna-warna dasar dan menggunakan komposisi asimetris

1918 : Constructivism - Suatu pergerakan seni modern yang dimulai di Moscow pada tahun 1920, yang ditandai oleh penggunaan metoda industri untuk menciptakan object geometris. Constructivism Rusia berpengaruh pada pandangan moderen melalui penggunaan huruf sans- serif berwarna merah dan hitam diatur dalam blok asimetris.

1951 : Helvetica - Diciptakan oleh Max Miedinger seorang perancang dari Swiss, Helvetica adalah salah satu tipe huruf yang paling populer dan terkenal di dunia. Berpenampilan bersih, tanpa garis-garis tak masuk akal berdasarkan pada huruf Akzidenz-Grotesk. Pada awalnya disebut Hass Grostesk, nama tersebut diubah menjadi Helvetica pada tahun 1960. Helvetica keluarga mempunyai 34 model ketebalan dan Neue Helvetica mempunyai 51 model.

1984 : Émigré - Majalah disain grafis Amerika, Émigré adalah publikasi pertama untuk menggunakan komputer Macintosh, dan mempengaruhi perancang grafis untuk beralih ke desktop publishing ( DTP). Majalah ini juga bertindak sebagai suatu forum untuk eksperimen tipografi.

1986 : Pertama kalinya Film hasil produksi grafik komputer dijadikan sebagai
nominasi dalam Academy Award: Luxo Jr. (Pixar).

1995 : Diproduksi fillm Toy Story (Pixar dan Disney) sebagai film 3D animasi panjang
pertama

Akhir tahun 90-an, ditemukannya teknologi visualisasi interaktif untuk ilmu
pengetahuan dan kedokteran, artistic rendering, image based rendering, path
tracing, photon maps, dll.

Tahun 2000 ditemukannya teknologi perangkat keras untuk real-time photorealistic
rendering.


Prinsip dan Unsur Desain


Unsur dalam desain grafis sama seperti unsur dasar dalam disiplin desain lainnya. Unsur-unsur tersebut (termasuk shape, bentuk (form), tekstur, garis, ruang, dan warna) membentuk prinsip-prinsip dasar desain visual. Prinsip-prinsip tersebut, seperti keseimbangan (balance), ritme (rhythm), tekanan (emphasis), proporsi (“proportion”) dan kesatuan (unity), kemudian membentuk aspek struktural komposisi yang lebih luas.


Peralatan Desain Pemodelan Grafik


Peralatan yang digunakan oleh desainer grafis adalah ide, akal, mata, tangan, alat gambar tangan, dan komputer. Sebuah konsep atau ide biasanya tidak dianggap sebagai sebuah desain sebelum direalisasikan atau dinyatakan dalam bentuk visual.

Pada pertengahan 1980, kedatangan desktop publishing serta pengenalan sejumlah aplikasi perangkat lunak grafis memperkenalkan satu generasi desainer pada manipulasi image dengan komputer dan penciptaan image 3D yang sebelumnya adalah merupakan kerja yang susah payah. Desain grafis dengan komputer memungkinkan perancang untuk melihat hasil dari tata letak atau perubahan tipografi dengan seketika tanpa menggunakan tinta atau pena, atau untuk mensimulasikan efek dari media tradisional tanpa perlu menuntut banyak ruang.

Seorang perancang grafis menggunakan sketsa untuk mengeksplorasi ide-ide yang kompleks secara cepat, dan selanjutnya ia memiliki kebebasan untuk memilih alat untuk menyelesaikannya, dengan tangan atau komputer.

Desain 2D & 3D


Grafik komputer 2D

Pembuatan objek gambar yang masih berbasis gambar dengan perspektif 2 titik sebagai contoh adalah:gambar teks,bangun 2D seperti segitiga,lingkaran dsb. Grafik komputer 2D kebanyakan digunakan pada aplikasi yang digunakan hanya untuk mencetak dan menggambar seperti tipografi, gambar, kartun,iklan, poster dll.

Grafik komputer 3D

Suatu grafis yang menggunakan 3 titik perspektif dengan cara matematis dalam melihat suatu objek, dimana gambar tersebut dapat dilihat secara menyeluruh dan nyata. Untuk perangkat-perangkat lunak yang digunakan untuk grafik komputer 3D ini banyak bergantung pada aloritma-algoritma.


Software Pendukung Desain Grafik


· Desktop publishing
· Adobe Photoshop
· Adobe Illustrator
· Adobe Indesign
· Page Maker
· Coreldraw
· GIMP
· Inkscape
· Adobe Freehand
· Adobe image ready
· CorelDraw
· Webdesign
· Macromedia Dreamweaver
· Microsoft Frontpage
· Notepad
· Adobe Photoshop
· Audiovisual
· Adobe After Effect
· Adobe Premie
· Final Cut
· Adobe Flash, atau sebelumnya Macromedia Flash
· Ulead Video Studio
· Magic Movie Edit Pro

Prinsip Desain Pemodelan Grafik

1.           Kesederhanaan
Untuk memberikan kemudahan bagi pembaca unutk memahami isi yang telah dipesankan melalui desain yang ada.
2.           Keseimbangan
Keadaan atau kesamaan antara kekuatan yang saling berhadapan sehinggan menimbulkan kesan seimbang secara visual.
3.           Kesatuan
Dapat meberikan kesan kesatuan terhadap pesan yang telah disampaikan.
4.           Irama
Irama merupakan pengulang unsur-unsur dari pendukung karya seni.
5.           Proporsi
Merupakan sebuah prinsip untuk mengatur tata letak dari karya seni.


Jenis Grafis

Gambar Vektor 
Gambar vektor merupakan gambar yang terbentuk bukan dari kumpulan titik melainkan terbentuk dari sejumlah garis dan kurva. Karena gambar jenis vektor ini bukan terdiri dari titik, maka apabila tampilan gambar ini diperbesar tetap tidak akan kehilangan detailnya sehingga kualitas gambarnya tetap baik. Contoh gambar ini adalah teks dan logo. Perangkat lunak yang sering digunakan untuk mengolah gambar jenis
vektor ini adalah CorelDRAW, Freehand.
Monitor biasanya akan menampilkan gambar dalam bentuk piksel, maka semua gambar baik jenis vector maupun bitmap akan ditampilkan dalam bentuk piksel. Gambar ini mengandung unsur matematis seperti arah, ukuran sudut, ketebalan, warna, dan lain sebagainya.

Gambar Bitmap
Tampilan bitmap sering disebut dengan gambar raster yaitu tampilan gambar yang terdiri dari titik-titik atau piksel. Masing-masing piksel ini mempunyai lokasi serta warna tersendiri yang secara keseluruhan membentuk sebuah tampilan gambar pada saat gambar diperbesar. Kehalusan tampilan gambar ini sangat tergantung kepada resolusi serta titik atau piksel yang membentuk gambar tersebut.
Apabila gambar ini diperbesar maka ini kelihatan kotak-kotak, semakin besar tampilan gambar maka semakin besar pula kotak-kotak tersebut, yang sebetulnya merupakan tampilan piksel yang diperbesar. Contoh gambar bitmap antara lain photo, gambar-gambar hasil scanner serta gambar yang dihasilkan dari software grafis seperti Adobe Photoshop, Corel PHOTO-PAINT.
Kelemahan dari gambar jenis bitmap adalah gambar akan menjadi pecah dan terlihat “kotak-kotak” (jagged) apabila gambar tersebut diperbesar atau dicetak menggunakan resolusi yang lebih kecil daripada nilai resolusi aslinya. Format bitmap ini memerlukan ruang penyimpanan data yang lebih besar dibandingkan dengan format vektor.

Perbandingan Gambar-Gambar Berbasis Vektor dan Bitmap

·         Berbasis Vektor
1.        Gambar tetap jelas ketika di perbesar
2.        Tersusun dari garis dan kurva, Path terdiri dari garis (line segment) dan beberapa titik (node) atau disebut dengan anchor point
3.        Gradasi warna harus dianalisis dulu oleh para desainer grafis
4.        Kualitas grafik tidak tergantung dari banyaknya pixel
5.        Disusun oleh objek geometris yang dibuat berdasarkan perhitungan matematis
6.         Sifatnya resolution independent
7.         Ukuran penyimpanan relatif kecil
8.        Program yang digunakan adalah Coreldraw, Adobe ilustrator, Macromedia Freehand
9.        Nyaman dipakai untuk melayout halaman (teknik publishing), membuat font, dan ilustrasi.

·         Berbasis Bitmap
1.        Gambar kurang jelas jika diperbesar
2.        Terdiri atas titik (piksel), beragam warna, piksel tersebar dalam pola grid
3.        Gradasi warna lebih luwes dan nyata
4.        Mampu menyimpan gambar antar-format, yaitu JPEG, BMP,GIF, TIFF, dan PNG
5.        Ukuran file yang dihasilkan besar
6.        Kualitas grafis tergantung dari banyaknya pixel
7.        Disusun oleh objek yang disebut pixel
8.        Sifat resolusinya dependent atau dipengaruhi resolusi
9.        Ukuran penyimpanan relatif besar

Sumber :

http://bagusbayubaskara.blogspot.co.id/2012/10/perbedaan-grafik-berbasis-vektor-dan.html

Rabu, 22 Juni 2016

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENJUALAN OBAT-OBATAN ILEGAL SECARA ONLINE

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENJUALAN OBAT-OBATAN ILEGAL SECARA ONLINE



ABSTRAK

Peenelitian ini dilakukan berdasarkan permasalahan mengenai penjualan obat-obatan ilegal secara online. Salah satu obat ilegal yang dijual secara online adalah obat diet ABC Acai Berry. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Perlindungan hukum terhadap konsumen atas penjualan obat-obatan ilegal secara online ini belum seutuhnya diterapkan baik dalam UU Perlindungan konsumen, UU pangan, UU ITE dan UU kesehatan, khususnya dalam hal penerapan hak hak konsumen. Perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintah yang pertama dengan mendengarkan aspirasi atau keberatan yang disampaikan oleh masyarakat atas penjualan obat ilegal secara online sehingga dapat terbentuk peraturan mengenai permasalahan tersebut sesuai dengan hak-hak yang dimiliki masyarakat sebagai konsumen. Jika peraturan tersebut tidak diterapkan, baik oleh masyarakat sebagai konsumen maupun pelaku usaha, maka perlindungan hukum selanjutnya yang dapat dilakukan oleh pemerintah mengenai permasalahan ini yaitu dilakukannya penegakan hukum melalui peradilan umum di Indonesia.  Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Obat ilegal, Online.

PENDAHULUAN

Kegiatan jual beli secara online atau yang disebut dengan E-commerce merupakan suatu kegiatan transaksi yang menggunakan media elektronik sebagai alat penghubungnya antara pelaku usaha dengan konsumen, sehingga kesepakatan atau perjanjian yang tercipta adalah melalui online. Namun, dengan adanya kegiatan jual beli yang dilakukan secara online dengan menggunakan media transaksi elektronik maka sering terjadi kesalahpahaman antara pelaku usaha dengan konsumen. Salah satu contoh barang yang banyak diperjual belikan secara online adalah makanan dan obat-obatan. Beberapa tahun terakhir ini, banyak diberitakan di beberapa situs berita online bahwa terjadi penjualan obat-obatan ilegal dan palsu secara online oleh beberapa situs penjualan online.1 Penjualan obat ilegal secara online ini semakin marak terjadi khususnya di Indonesia. Beberapa contoh obat ilegal yang dijual secara online adalah obat kuat, obat penurun berat badan dan obat penambah gairah perempuan.2  Salah satu contoh obat ilegal yang banyak dijual secara online ini adalah obat pelangsing atau penurun berat badan. Dari banyaknya jenis obat pelangsing yang dijual di internet  penulis mengambil salah satu contoh yaitu obat pelangsing dengan merek Acai berry. Acai berry merupakan obat pelangsing yang berbentuk pil dijual dalam kemasan botol yang menurut informasi bisa menurunkan berat badan hingga beberapa kilo. Tetapi, obat acai berry ini sayangnya tidak terdaftar atau ter registrasi dalam Badan Pengawasan Obat dan Makanan, sehingga obat acai berry ini dapat digolongkan menjadi obat ilegal.  Kejelasan informasi atas obat-obatan yang dijual secara online sangat penting untuk masyarakat atau konsumen, karena sangat berpengaruh bagi kesehatan dan keselamatan hidup mereka.  Lemahnya kedudukan konsumen atas kegiatan jual beli yang dilakukan secara online dibandingkan pihak produsen, maka perlindungan hukum terhadap para konsumen dirasa sangat perlu khususnya dalam masalah penjualan obat-obatan ilegal yang dijual secara online. Ruang lingkup hukum perlindungan konsumen cukup luas, sehingga banyak peraturan hukum lainnya yang masih berkesinambungan dengan UUPK.  Dengan semakin berkembangnya bisnis jual beli online, maka UUITE juga mengatur dan menjelaskan mengenai hak-hak konsumen, tetapi dalam undang-undang ini tidak dijelaskan secara pasal-perpasal melainkan hanya sekedar hak-hak konsumen secara umum. Begitu juga dengan Undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009, kesehatan sangat penting bagi semua manusia di dunia. Jika terjadi penjualan obat-obatan ilegal dan banyak yang mengkonsumsi obat tersebut maka diperlukan perlindungan hukum terhadap konsumen sebagi pihak yang mengkonsumsi obat-obatan ilegal. Dalam permasalahan ini undang-undang pangan nomor 36 tahun 2009 juga dapat dihubungkan, walaupun obat tidak termasuk dalam pangan namun apabila obat tersebut mengandung senyawa kimia yang berhubungan dengan nabati atau yang dijelaskan dalam pengertian maka pembahasan ini bisa dikaitkan dengan undang-undang pangan.  Penelitian yang dilakukan oleh penulis ini mengenai Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Penjualan obat-obatan ilegal secara online menurut hukum positif di Indonesia, diantaranya Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang- undang Kesehatan dan Undang-undang Pangan. Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik bagi konsumen, pelaku usaha maupun penegak hukum dan pemerintah agar tidak terjadi kembali permasalahan mengenai penjualan obat ilegal secara online.

PEMBAHASAN

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan yang menggunakan perundang-undangan (UU Perlindungan Konsumen, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Kesehatan dan UU Pangan) dimana dari undang-undang tersebut akan diteliti berbagai aturan atau ketentuan hukum yang menjadi fokus sekaligus tema sentral suatu penelitian. 3  Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah Studi Kepustkaan, Penelusuran Internet dan Dokumentasi hukum, dan teknik analisa bahan hukum yang digunakan adalah metode analasis interpretasi gramatikal.

Penjualan Obat-obatan Ilegal secara Online di Indonesia

Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.  penjualan obat-obatan saat ini perlu sedikit diperhatikan, karena obat-obatan yang secara bebas diperdagangkan di masyarakat sudah dapat diakses atau dibeli melalui media online, tidak hanya melalui apotek dengan menggunakan resep dokter. Penjualan secara online ini dilakukan para pelaku usaha sebagai akses untuk menjual obat-obatan kepada masyarakat tanpa harus bertemu atau berintekraksi secara langsung kepada pembelinya. Obat-obatan yang dijual secara online melalui beberapa situs penjualan online berbagai macam jenisnya, mulai dari obat-obatan yang mempunyai fungsi untuk menyembuhkan penyakit umum , penyakit keras, obat kuat, obat diet,  maupun obat yang jenisnya suplemen bagi tubuh. 
  Jenis obat yang akan menjadi dasar penelitian penulis yaitu obat diet. Obat diet bermacam-macam jenis dan mereknya, salah satu yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat adalah obat Acai berry. Acai berry merupakan obat diet yang mempunyai beberapa khasiat bagi tubuh manusia, salah satunya adalah untuk menahan nafsu makan dan menurunkan berat badan. Dari banyaknya merek obat Acai berry yang beredar di pasaran, salah satu merek acai berry yang diragukan izin edarnya adalah ABC Acai berry. . Izin edar yang terdapat pada obat-obatan, makanan atau kosmetik dapat dilihat pada website Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Setelah penulis melakukan pencarian dari daftar registrasi yang terdapat dalam website BPOM, obat acai berry bermerek ABC acai berry ini tidak terdaftar di dalam BPOM, sehingga obat diet ini dapat digolongkan dalam kategori obat ilegal karena tidak memiliki izin edar dan tidak teregistrasi dalam BPOM.  Ilegal menurut kamus hukum politik & hukum adalah Ilegal atau tidak legal (berlawanan dengan undang-undang); tidak menurut hukum; tidak sah, adalah pengertian ilegal menurut kamus umum politik dan hukum.4
Kegiatan jual beli secara online atau yang biasa disebut dengan E- commerce saat ini telah banyak dilakukan oleh pelaku usaha. Sebagai suatu perdagangan yang berbasis teknologi canggih, e- commerce telah mereformasi perdagangan konvensional di mana interaksi antara konsumen dan perusahaan yang sebelumnya dilakukan secara langsung menjadi interaksi yang tidak langsung.5 Lemahnya kedudukan konsumen dibandingkan dengan pelaku usaha, maka sangat diperlukan perlindungan hukum yang ditujukan bagi konsumen
khususnya dalam penjualan obat-obatan ilegal yang dijual secara online.  Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Kesehatan dan juga Undang-undang Pangan.
Menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
 Di Indonesia sendiri telah dibentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4843. Dalam undang-undang ini dijelaskan mengenai pegertian transaksi elektornik, yang dijelaskan dalam pasal 1 angka 2 bahwa Transaksi Elektornik adalah "Perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya". Penyebaran informasi yang dilakukan pelaku usaha dalam menjualakan barangnya khususnya obat-obatan dilakukan melalui beberapa situs online dan juga beberapa media sosial, contohnya seperti facebook, instagram dan juga media sosial lainnya yang diakses melalui komputer.  Pasal 9 UU ITE menjelaskan mengenai informasi dari pelaku usaha mengenai barang yang dijual bahwa, Pelaku usaha menawarkan produk melalui Sistem Elektronik  harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan. Kelengkapan informasi yang diberikan kepada konsumen harus sesuai dengan yang seharusnya, baik mengenai kandugan yang terdapat pada obat-obatan tersebut, izin edar dari obat terseut, bentuk dari obat-obatan, hingga khasiat dan efek samping bagi pengguna apabila mengkonsumsi obat diet  ABC acai berry, dan kelengkapan informasi ini merupakan suatu hal yang terpenting dalam kegiatan jual beli.  Namun, kenyataannya masih banyak bebrapa pelaku usaha yang memberikan informasi yang tidak sesuai dengan yang seharusnya mengenai obat diet ABC Acai berry, contohnya seperti izin edar obat ABC acai berry, atatu pelaku usaha tidak menjelasakan mengenai efek samping dari penggunaan obat ini selain untuk menurunkan berat badan. 
 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik yang dibentuk pemerintah guna memberi ketentuan-ketentuan dalam kegiatan e-commerce, dijelaskan dalam bab V mengenai transaksi elektronik yang menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan dalam transaksi elektronik. Selain UUITE, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dimana dalam peraturan ini terdapat penjelasan tambahan mengenai transaksi elektornik yang lebih jelas dan lengkap dalam pasal 49. Dan dalam peraturan ini juga terdapat penjelasan mengenai layanan pengaduan yang dijelaskan dalam pasal 51 ayat 1
 Asas-asas yang terdapat pada penjelasan pasal 3 UUITE, yaitu 1) Asas Kepastian Hukum, 2) Asas manfaat, 3) Asas Kehati-hatian, 4) Asas Itikad baik, 5) Asas Kebebasan memilih teknologi atau netral teknoogi.  Namun demikian, penerapan asas-asas yang terdapat dalam UUITE ini belum sepenuhnya diterapkan oleh pelaku usaha khususnya dalam penjualan obat diet ABC Acai berry. Pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan tersebut yaitu para pihak yang melakukan transaksi seperti yang dijelaskan dalam pasal 21 ayat a bahwa "Jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi". Dari penjelasan tersebut bisa terlihat bahwa kedudukan konsumen sangat lemah dalam permasalahan penjualan obat diet ABC Acai berry dimana konsumen tidak mengetahui kebenaran akan obat diet tersebut, baik kandungan, komposisi atau izin edar sehingga konsumen tidak dapat menuntut pelaku usaha yang menjual obat-obatan tersebut. 
  Dalam undang-undang ITE belum dijelaskan secara jelas mengenai hak- hak konsumen dalam kegiatan transaksi elektronik seperti penjelasan mengenai hak-hak konsumen yang ada dalam UUPK, sehingga dalam penjualan obat- obatan ilegal khususnya obat diet ABC Acai Berry masih harus disesuaikan dengan UUITE baik mengenai hak konsumen maupun ketentuan dalam kegiatan transaksi elektronik.





KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan  Obat diet bermerek ABC Acai berry yang tidak terdafartar dalam Badan Registrasi Obat dan Makanan telah melanggar beberapa ketentuan baik yang ada dalam UUPK mengenai hak-hak konsumen yang harus dipenuhi dalam pasal 4, dan juga perbuatan yang dilanggar pelaku usaha mengenai sediaan farmasi pada pasal 8 ayat 3. Dalam UU ITE penjualan obat diet ABC Acai berry ini melanggar ketentuan dalam pasal 9 mengenai kelengkapan informasi mengenai produk yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Penjualan obat-obatan ini juga melanggar peraturan mengenai izin edar sediaan farmasi dalam UU Kesehatan pasal 106 ayat 1 dan juga dalam UU Pangan dalam pasal 89 mengenai perbuatan yang dilarang dalam memperjualkan dan memproduksi pangan.
 Perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintah yang pertama dengan mendengarkan aspirasi atau keberatan yang disampaikan oleh masyarakat atas penjualan obat ilegal secara online sehingga dapat terbentuk peraturan mengenai permasalahan tersebut sesuai dengan hak-hak yang dimiliki masyarakat sebagai konsumen. Jika peraturan tersebut tidak diterapkan, baik oleh masyarakat sebagai konsumen maupun pelaku usaha, maka perlindungan hukum selanjutnya yang dapat dilakukan oleh pemerintah mengenai permasalahan ini yaitu dilakukannya penegakan hukum melalui peradilan umum di Indonesia.  Saran
1. Bagi Masyarakat agar lebih memperhatikan dan teliti dalam membaca dan mencari informasi yang disediakan oleh para pelaku usaha mengenai obat- obatan yang dijual secara online, dan juga dapat lebih mengetahui hak-hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen sesuai dengan yang dijelaskan
dalam peraturan perundang-undangan yang telah dibuat agar tidak terjadi kerugian maupun sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha. 2. Bagi para Pelaku usaha penting untuk memperhatikan hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha, dan juga perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat, sehingga tidak terjadi lagi penjualan obat-obatan ilegal yang tidak terdaftar atau teregistrasi di BPOM, secara online. 3. Bagi Pemerintah atau Aparat Penegak Hukum agar lebih teliti dalam mengawasi kegiatan penjualan obat-obatan ilegal yang dijual secara online yang dilakukan oleh pelaku usaha, sehingga dapat menerapkan ketentuan- ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Kesehatan sehingga dapat tercipta perlindungan hukum yang ditujukan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

DAFTAR PUSTAKA

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Johny Ibrahim, Teori dan Metedelogi penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang, 2005
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen,Grasindo, Jakarta, 2000
Telly Sumbu, Merry.E.Kalalo, Engelien R. Palandaeng, Johny Lumolos, Kamus Umum Politik&Hukum, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2010


Link Sumber Jurnal : Klik Disini

Kamis, 14 Januari 2016

The Digital Divide(Kesenjangan Digitalisasi)

Konsep Dasar Digital Divide (Kesenjangan Digital)
 
Digital divide mempunyai arti sebagai kesenjangan (gap) antara individu, rumah tangga, bisnis, (atau kelompok masyarakat) dan area geografis pada tingkat sosial ekonomi yang berbeda dalam hal kesempatan atas akses teknologi informasi dan komunikasi/TIK (information and communication technologies/ ICT) atau telematika dan penggunaan internet untuk beragam aktivitas. Jadi, digital divide atau “kesenjangan digital” sebenarnya mencerminkan beragam kesenjangan dalam pemanfaatan telematika dan akibat perbedaan pemanfaatannya dalam suatu negara dan/atau antar Negara.
Hal ini tentu perlu ditanggapi sedini mungkin dengan penuh kesungguhan, sebelum jarak kesenjangan tersebut semakin melebar. Upaya antisipasi atas perkembangan/perubahan di masa datang juga perlu dikembangkan, mengingat kecepatan dan kompleksitas perubahan yang cenderung meningkat, serta perkembangan telematika yang sering dinilai penuh kejutan yang masih sulit diperkirakan. Berdasarkan OECD tahun 2001, kesenjangan digital didefinisikan sebagai berikut:
"....the gap between individuals, households, businesses and geographic areas at different socio-economic levels with regard both to their opportunities to access information and communication technologies (ITs) and to their use of the Internet for a wide variety of activities ".
Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa kesenjangan terjadi antara tingkat individu, rumah tangga,bisnis, dan area geografi yang tingkat sosial ekonominya berbeda, berdasarkan kesempatan mereka untuk mengakses teknologi informasi dan komunikasi.

PENYEBAB TERJADINYA KESENJANGAN DIGITAL


       Infrastruktur
Infrastruktur merupakan sebuah fasilitas pendukung, seperti infrastruktur listrik, internet, komputer dan lain.Contoh gampang mengenai kesenjangan infrastruktur ini, orang yang punya akses ke komputer bisa bekerja dengan cepat. Ia bisa menulis lebih cepat ketimbang mereka yang masih menggunakan mesin ketik manual. *Contoh yang lain, orang yang mempunyai akses ke komputer dan ke Internet, otomatis mempunyai wawasan yang lebih luas ketimbang mereka yang sama sekali tidak punya akses ke informasi di Internet yang serba luas.

·         Kekurangan skill (SDM)
Sumber daya manusia sangat berpengaruh dalam dunia ilmu teknologi dan informasi karena SDM ini menentukan biasa tidaknya seorang mengoperasikan atau mengakses sebuah informasi.

·         Kekurangan isi / materi (content)
Content berbahasa Indonesi menentukan bisa tidaknya seorang dapat mengerti mengakses Internet, di Indonesia terutama kota-kota tingkat pendidikan sudah lebih tinggi. Jadi, sedikit banyak sudah mengerti bahasa Inggris. Sedangkan yang di desa, seperti petani-petani, mereka masih sangat kurang dalam menggunakan bahasa asing (Inggris).

·         Kurangnya pemanfaatan akan internet itu sendiri
Berbicara mengenai kesenjangan digital, bukanlah semata-mata persoalan infrastuktur. Banyak orang memiliki komputer, bahkan setiap hari, setiap jam- bisa mengakses Internet tetapi "tidak menghasilkan apapun".
Dampak baik
Kesenjangan digital bagi sebagian orang yang belum mengenal atau menerapkan teknologi adalah masyarakat dapat termotifasi untuk ambil bagian dalam peningkatan teknologi informasi.
 
Teknologi informasi merupakan teknologi masa kini yang dapat menyatukan atau menggabungkan berbagai informasi, data dan sumber untuk dimanfaatkan sebagai ilmu bagi kegunaan seluruh umat manusia melalui penggunaan berbagai media dan peralatan telekomunikasi modern. Dengan menggunakan berbagai media, peralatan telekomunikasi dan computer canggih,

Teknologi Informasi akan terus berkembang dan mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan dan peradaban umat manusia di seluruh dunia. Kemajuan peradaban manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi pada abad informasi ini telah memudahkan manusia berkomunikasi antara satu dengan lainnya.


Dampak buruk

Kesenjangan digital bagi mereka yang mampu menghasilkan teknologi dan sekaligus memanfaatkan teknologi memiliki peluang lebih besar untuk mengelola sumber daya ekonomi, sementara yang tidak memiliki teknologi harus puas sebagai penonton saja. Akibatnya yang kaya semakin kaya dan yang miskin tetap miskin.

Kemajuan Teknologi Informasi itu terlahir dari sebuah kemajuan zaman, bahkan mungkin ada yang menolak anggapan, semakin tinggi tingkat kemajuan yang ada, semakin tinggi pula tingkat kriminalitas yang terjadi.

SOLUSI MENGURANGI KESENJANGAN DIGITAL

Langkah yang terbaik untuk mengurangi kesejangan digital adalah menyiapkan masyarakat untuk bisa menangani, menerima, menilai, memutuskan dan memilih informasi yang tersedia. Penyiapan kondisi psikologis bagi masyarakat untuk menerima, menilai, memutuskan dan memilih informasi bagi diri mereka sendiri akan lebih efektif dan mendewasakan masyarakat untuk bisa mengelola informasi dengan baik.

Pembangunan fasilitas telekomunikasi antara kota dan desa, sehingga setiap masyarakat yang ingin mengakses informasi dapat tercapai dengan tersedianya fasilitas telekomunikasi yang memadai. Wartel dan Warnet memainkan peranan penting dalam mengurangi digital divide. Warung Telekomunikasi dan Warung Internet ini secara berkelanjutan memperluas jangkauan pelayanan telepon dan internet, baik di daerah kota maupun desa.

Memberikan penyuluhan tenteng kemajuan teknologi informasi, Dengan kemajuan teknologi informasi seseorang atau masyarakat akan mendapat kemudahan akses untuk menggunakan dan memperoleh informasi. Misalnya dengan mengadakan penyuluhan kesekolah-sekolah tentang penggunaan Internet.



Contoh Kesenjangan Digital



Masalah dan Hambatan Dalam Penggunaan Teknologi Informasikesenjangan digital(digital divide) semakin lebar antara siswa atau sekolah dengan dukungan sumberdaya yang kuat dengan siswa atau sekolah dengan sumberdaya yang terbatas (lihat juga Lie, 2004). Survei yangdilakukan oleh penulis pada Mei 2005 di tiga kota/kabupaten di Propinsi DI Yogyakarta terhadap 298 siswa dari6 buah SMU yang berbeda menunjukkan bahwa akses terhadap komputer dan Internet di daerah kota (i.e. KotaYogyakarta) jauh lebih baik dibandingkan dengan daerah pinggiran.
 
(Digital Divide) semakin lebar antara siswa atau sekolah dengan dukungan sumberdaya yang kuat dengan siswa atau sekolah dengansumberdaya yang terbatas (lihat juga Lie, 2004). Survei yang dilakukan oleh penulis pada Mei 2005 di tigakota/kabupaten di Propinsi DI Yogyakarta terhadap 298 siswa dari 6 buah SMU yang berbeda menunjukkan bahwa akses terhadap komputer dan Internet di daerah kota (i.e. Kota Yogyakarta) jauh lebih baik dibandingkan dengan daerah pinggiran (i.e. Kabupaten Bantul ...Seperti teknologi lain yang telah hadir ke muka bumi ini, TI juga hadir dengan dialektika. Selain membawabanyak potensi manfaat, kehadiran TI juga dapat membawa masalah.

Khususnya Internet, penyebaran informasi yang tidak mungkin terkendalikan telah membuka akses terhadap informasi yang tidak bermanfaat dan merusak moral. Karenanya, penyiapan etika siswa juga perlu dilakukan. Etika yang terinternalinasi dalam jiwasiswa adalah firewall terkuat dalam menghadang serangan informasi yang tidak berguna.Masalah lain yang muncul terkait asimetri akses akses yang tidak merata. Hal ini akan menjadikan kesenjangan digital (digitaldivide) semakin lebar antara siswa atau sekolah dengan dukungan sumberdaya yang kuat dengan siswa atausekolah dengan sumberdaya yang terbatas (lihat juga Lie, 2004). Survei yang dilakukan oleh penulis pada Mei2005 di tiga kota kabupaten di Propinsi DI Yogyakarta terhadap 298 siswa dari 6 buah SMU yang berbeda menunjukkan bahwa akses terhadap komputer dan Internet di daerah kota (i.e. Kota Yogyakarta) jauh lebih baik dibandingkan dengan daerah pinggiran (i.e. Kabupaten Bantul dan Gunungkidul). Jika hanya sekolah swasta yang dianalisis, kesenjangan ini menjadi sangat tinggi. Akses siswa SMU swasta di Kota Yogyakarta terhadap komputer dan internet secara signifikan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan siswa SMU swasta di Kabupaten Bantul dan Gunungkidul.