PERLINDUNGAN
HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENJUALAN OBAT-OBATAN ILEGAL SECARA ONLINE
ABSTRAK
Peenelitian ini dilakukan berdasarkan
permasalahan mengenai penjualan obat-obatan ilegal secara online. Salah satu
obat ilegal yang dijual secara online adalah obat diet ABC Acai Berry.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Perlindungan
hukum terhadap konsumen atas penjualan obat-obatan ilegal secara online ini
belum seutuhnya diterapkan baik dalam UU Perlindungan konsumen, UU pangan, UU
ITE dan UU kesehatan, khususnya dalam hal penerapan hak hak konsumen.
Perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintah yang pertama dengan
mendengarkan aspirasi atau keberatan yang disampaikan oleh masyarakat atas
penjualan obat ilegal secara online sehingga dapat terbentuk peraturan mengenai
permasalahan tersebut sesuai dengan hak-hak yang dimiliki masyarakat sebagai
konsumen. Jika peraturan tersebut tidak diterapkan, baik oleh masyarakat
sebagai konsumen maupun pelaku usaha, maka perlindungan hukum selanjutnya yang
dapat dilakukan oleh pemerintah mengenai permasalahan ini yaitu dilakukannya
penegakan hukum melalui peradilan umum di Indonesia. Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Obat
ilegal, Online.
PENDAHULUAN
Kegiatan jual beli
secara online atau yang disebut dengan E-commerce merupakan suatu kegiatan
transaksi yang menggunakan media elektronik sebagai alat penghubungnya antara
pelaku usaha dengan konsumen, sehingga kesepakatan atau perjanjian yang tercipta
adalah melalui online. Namun, dengan adanya kegiatan jual beli yang dilakukan
secara online dengan menggunakan media transaksi elektronik maka sering terjadi
kesalahpahaman antara pelaku usaha dengan konsumen. Salah satu contoh barang
yang banyak diperjual belikan secara online adalah makanan dan obat-obatan.
Beberapa tahun terakhir ini, banyak diberitakan di beberapa situs berita online
bahwa terjadi penjualan obat-obatan ilegal dan palsu secara online oleh
beberapa situs penjualan online.1 Penjualan obat ilegal secara online ini
semakin marak terjadi khususnya di Indonesia. Beberapa contoh obat ilegal yang
dijual secara online adalah obat kuat, obat penurun berat badan dan obat
penambah gairah perempuan.2 Salah satu
contoh obat ilegal yang banyak dijual secara online ini adalah obat pelangsing
atau penurun berat badan. Dari banyaknya jenis obat pelangsing yang dijual di
internet penulis mengambil salah satu
contoh yaitu obat pelangsing dengan merek Acai berry. Acai berry merupakan obat
pelangsing yang berbentuk pil dijual dalam kemasan botol yang menurut informasi
bisa menurunkan berat badan hingga beberapa kilo. Tetapi, obat acai berry ini
sayangnya tidak terdaftar atau ter registrasi dalam Badan Pengawasan Obat dan
Makanan, sehingga obat acai berry ini dapat digolongkan menjadi obat
ilegal. Kejelasan informasi atas
obat-obatan yang dijual secara online sangat penting untuk masyarakat atau
konsumen, karena sangat berpengaruh bagi kesehatan dan keselamatan hidup
mereka. Lemahnya kedudukan konsumen atas
kegiatan jual beli yang dilakukan secara online dibandingkan pihak produsen,
maka perlindungan hukum terhadap para konsumen dirasa sangat perlu khususnya
dalam masalah penjualan obat-obatan ilegal yang dijual secara online. Ruang
lingkup hukum perlindungan konsumen cukup luas, sehingga banyak peraturan hukum
lainnya yang masih berkesinambungan dengan UUPK. Dengan semakin berkembangnya bisnis jual beli
online, maka UUITE juga mengatur dan menjelaskan mengenai hak-hak konsumen,
tetapi dalam undang-undang ini tidak dijelaskan secara pasal-perpasal melainkan
hanya sekedar hak-hak konsumen secara umum. Begitu juga dengan Undang-undang
kesehatan nomor 36 tahun 2009, kesehatan sangat penting bagi semua manusia di
dunia. Jika terjadi penjualan obat-obatan ilegal dan banyak yang mengkonsumsi
obat tersebut maka diperlukan perlindungan hukum terhadap konsumen sebagi pihak
yang mengkonsumsi obat-obatan ilegal. Dalam permasalahan ini undang-undang
pangan nomor 36 tahun 2009 juga dapat dihubungkan, walaupun obat tidak termasuk
dalam pangan namun apabila obat tersebut mengandung senyawa kimia yang
berhubungan dengan nabati atau yang dijelaskan dalam pengertian maka pembahasan
ini bisa dikaitkan dengan undang-undang pangan.
Penelitian yang dilakukan oleh penulis ini mengenai Perlindungan Hukum
terhadap Konsumen atas Penjualan obat-obatan ilegal secara online menurut hukum
positif di Indonesia, diantaranya Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang- undang Kesehatan dan Undang-undang
Pangan. Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik
bagi konsumen, pelaku usaha maupun penegak hukum dan pemerintah agar tidak
terjadi kembali permasalahan mengenai penjualan obat ilegal secara online.
PEMBAHASAN
Penelitian ini menggunakan metode penelitian
yuridis normatif, dengan
menggunakan pendekatan
perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan yang menggunakan
perundang-undangan (UU Perlindungan Konsumen, UU Informasi dan Transaksi
Elektronik, UU Kesehatan dan UU Pangan) dimana dari undang-undang tersebut akan
diteliti berbagai aturan atau ketentuan hukum yang menjadi fokus sekaligus tema
sentral suatu penelitian. 3 Teknik
pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah Studi Kepustkaan, Penelusuran
Internet dan Dokumentasi hukum, dan teknik analisa bahan hukum yang digunakan
adalah metode analasis interpretasi gramatikal.
Penjualan
Obat-obatan Ilegal secara Online di Indonesia
Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk
produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem
fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan,
penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk
manusia. penjualan obat-obatan saat ini
perlu sedikit diperhatikan, karena obat-obatan yang secara bebas diperdagangkan
di masyarakat sudah dapat diakses atau dibeli melalui media online, tidak hanya
melalui apotek dengan menggunakan resep dokter. Penjualan secara online ini
dilakukan para pelaku usaha sebagai akses untuk menjual obat-obatan kepada
masyarakat tanpa harus bertemu atau berintekraksi secara langsung kepada
pembelinya. Obat-obatan yang dijual secara online melalui beberapa situs
penjualan online berbagai macam jenisnya, mulai dari obat-obatan yang mempunyai
fungsi untuk menyembuhkan penyakit umum , penyakit keras, obat kuat, obat
diet, maupun obat yang jenisnya suplemen
bagi tubuh.
Jenis obat yang akan menjadi dasar penelitian
penulis yaitu obat diet. Obat diet bermacam-macam jenis dan mereknya, salah
satu yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat adalah obat Acai berry. Acai berry
merupakan obat diet yang mempunyai beberapa khasiat bagi tubuh manusia, salah
satunya adalah untuk menahan nafsu makan dan menurunkan berat badan. Dari
banyaknya merek obat Acai berry yang beredar di pasaran, salah satu merek acai
berry yang diragukan izin edarnya adalah ABC Acai berry. . Izin edar yang
terdapat pada obat-obatan, makanan atau kosmetik dapat dilihat pada website
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Setelah penulis melakukan pencarian
dari daftar registrasi yang terdapat dalam website BPOM, obat acai berry
bermerek ABC acai berry ini tidak terdaftar di dalam BPOM, sehingga obat diet
ini dapat digolongkan dalam kategori obat ilegal karena tidak memiliki izin
edar dan tidak teregistrasi dalam BPOM.
Ilegal menurut kamus hukum politik & hukum adalah Ilegal atau tidak
legal (berlawanan dengan undang-undang); tidak menurut hukum; tidak sah, adalah
pengertian ilegal menurut kamus umum politik dan hukum.4
Kegiatan jual beli
secara online atau yang biasa disebut dengan E- commerce saat ini telah banyak
dilakukan oleh pelaku usaha. Sebagai suatu perdagangan yang berbasis teknologi
canggih, e- commerce telah mereformasi perdagangan konvensional di mana
interaksi antara konsumen dan perusahaan yang sebelumnya dilakukan secara
langsung menjadi interaksi yang tidak langsung.5 Lemahnya kedudukan konsumen
dibandingkan dengan pelaku usaha, maka sangat diperlukan perlindungan hukum
yang ditujukan bagi konsumen
khususnya dalam
penjualan obat-obatan ilegal yang dijual secara online. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang
Perlindungan Konsumen, Undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Undang-undang Kesehatan dan juga Undang-undang Pangan.
Menurut Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik
Di Indonesia sendiri telah dibentuk peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik
dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4843. Dalam undang-undang ini
dijelaskan mengenai pegertian transaksi elektornik, yang dijelaskan dalam pasal
1 angka 2 bahwa Transaksi Elektornik adalah "Perbuatan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media
elektronik lainnya". Penyebaran informasi yang dilakukan pelaku usaha
dalam menjualakan barangnya khususnya obat-obatan dilakukan melalui beberapa
situs online dan juga beberapa media sosial, contohnya seperti facebook,
instagram dan juga media sosial lainnya yang diakses melalui komputer. Pasal 9 UU ITE menjelaskan mengenai informasi
dari pelaku usaha mengenai barang yang dijual bahwa, Pelaku usaha menawarkan
produk melalui Sistem Elektronik harus
menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak,
produsen dan produk yang ditawarkan. Kelengkapan informasi yang diberikan
kepada konsumen harus sesuai dengan yang seharusnya, baik mengenai kandugan
yang terdapat pada obat-obatan tersebut, izin edar dari obat terseut, bentuk
dari obat-obatan, hingga khasiat dan efek samping bagi pengguna apabila
mengkonsumsi obat diet ABC acai berry,
dan kelengkapan informasi ini merupakan suatu hal yang terpenting dalam
kegiatan jual beli. Namun, kenyataannya
masih banyak bebrapa pelaku usaha yang memberikan informasi yang tidak sesuai
dengan yang seharusnya mengenai obat diet ABC Acai berry, contohnya seperti
izin edar obat ABC acai berry, atatu pelaku usaha tidak menjelasakan mengenai
efek samping dari penggunaan obat ini selain untuk menurunkan berat badan.
Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi elektronik yang dibentuk pemerintah guna memberi
ketentuan-ketentuan dalam kegiatan e-commerce, dijelaskan dalam bab V mengenai
transaksi elektronik yang menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan dalam
transaksi elektronik. Selain UUITE, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 82
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dimana
dalam peraturan ini terdapat penjelasan tambahan mengenai transaksi elektornik
yang lebih jelas dan lengkap dalam pasal 49. Dan dalam peraturan ini juga
terdapat penjelasan mengenai layanan pengaduan yang dijelaskan dalam pasal 51
ayat 1
Asas-asas yang terdapat pada penjelasan pasal
3 UUITE, yaitu 1) Asas Kepastian Hukum, 2) Asas manfaat, 3) Asas Kehati-hatian,
4) Asas Itikad baik, 5) Asas Kebebasan memilih teknologi atau netral teknoogi. Namun demikian, penerapan asas-asas yang
terdapat dalam UUITE ini belum sepenuhnya diterapkan oleh pelaku usaha
khususnya dalam penjualan obat diet ABC Acai berry. Pihak yang bertanggung
jawab atas permasalahan tersebut yaitu para pihak yang melakukan transaksi
seperti yang dijelaskan dalam pasal 21 ayat a bahwa "Jika dilakukan
sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi
tanggung jawab para pihak yang bertransaksi".
Dari penjelasan tersebut bisa terlihat bahwa kedudukan konsumen sangat lemah
dalam permasalahan penjualan obat diet ABC Acai berry dimana konsumen tidak
mengetahui kebenaran akan obat diet tersebut, baik kandungan, komposisi atau
izin edar sehingga konsumen tidak dapat menuntut pelaku usaha yang menjual
obat-obatan tersebut.
Dalam undang-undang ITE belum dijelaskan
secara jelas mengenai hak- hak konsumen dalam kegiatan transaksi elektronik
seperti penjelasan mengenai hak-hak konsumen yang ada dalam UUPK, sehingga
dalam penjualan obat- obatan ilegal khususnya obat diet ABC Acai Berry masih harus
disesuaikan dengan UUITE baik mengenai hak konsumen maupun ketentuan dalam
kegiatan transaksi elektronik.
KESIMPULAN
DAN SARAN
Kesimpulan Obat diet bermerek ABC Acai berry yang tidak
terdafartar dalam Badan Registrasi Obat dan Makanan telah melanggar beberapa
ketentuan baik yang ada dalam UUPK mengenai hak-hak konsumen yang harus
dipenuhi dalam pasal 4, dan juga perbuatan yang dilanggar pelaku usaha mengenai
sediaan farmasi pada pasal 8 ayat 3. Dalam UU ITE penjualan obat diet ABC Acai
berry ini melanggar ketentuan dalam pasal 9 mengenai kelengkapan informasi
mengenai produk yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Penjualan obat-obatan ini
juga melanggar peraturan mengenai izin edar sediaan farmasi dalam UU Kesehatan
pasal 106 ayat 1 dan juga dalam UU Pangan dalam pasal 89 mengenai perbuatan
yang dilarang dalam memperjualkan dan memproduksi pangan.
Perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh
pemerintah yang pertama dengan mendengarkan aspirasi atau keberatan yang
disampaikan oleh masyarakat atas penjualan obat ilegal secara online sehingga
dapat terbentuk peraturan mengenai permasalahan tersebut sesuai dengan hak-hak
yang dimiliki masyarakat sebagai konsumen. Jika peraturan tersebut tidak
diterapkan, baik oleh masyarakat sebagai konsumen maupun pelaku usaha, maka
perlindungan hukum selanjutnya yang dapat dilakukan oleh pemerintah mengenai
permasalahan ini yaitu dilakukannya penegakan hukum melalui peradilan umum di
Indonesia. Saran
1. Bagi Masyarakat agar
lebih memperhatikan dan teliti dalam membaca dan mencari informasi yang
disediakan oleh para pelaku usaha mengenai obat- obatan yang dijual secara
online, dan juga dapat lebih mengetahui hak-hak dan kewajiban mereka sebagai
konsumen sesuai dengan yang dijelaskan
dalam peraturan
perundang-undangan yang telah dibuat agar tidak terjadi kerugian maupun
sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha. 2. Bagi para Pelaku usaha penting
untuk memperhatikan hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha, dan juga perbuatan
yang dilarang bagi pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
telah dibuat, sehingga tidak terjadi lagi penjualan obat-obatan ilegal yang
tidak terdaftar atau teregistrasi di BPOM, secara online. 3. Bagi Pemerintah
atau Aparat Penegak Hukum agar lebih teliti dalam mengawasi kegiatan penjualan
obat-obatan ilegal yang dijual secara online yang dilakukan oleh pelaku usaha,
sehingga dapat menerapkan ketentuan- ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen,
UU Pangan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Kesehatan sehingga
dapat tercipta perlindungan hukum yang ditujukan konsumen sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
Janus Sidabalok, Hukum
Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Johny Ibrahim, Teori
dan Metedelogi penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang, 2005
Shidarta, Hukum
Perlindungan Konsumen,Grasindo, Jakarta, 2000
Telly Sumbu,
Merry.E.Kalalo, Engelien R. Palandaeng, Johny Lumolos, Kamus Umum
Politik&Hukum, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2010
Link Sumber Jurnal : Klik Disini
Link Sumber Jurnal : Klik Disini
0 komentar:
Posting Komentar