Rabu, 22 Juni 2016

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENJUALAN OBAT-OBATAN ILEGAL SECARA ONLINE

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENJUALAN OBAT-OBATAN ILEGAL SECARA ONLINE



ABSTRAK

Peenelitian ini dilakukan berdasarkan permasalahan mengenai penjualan obat-obatan ilegal secara online. Salah satu obat ilegal yang dijual secara online adalah obat diet ABC Acai Berry. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Perlindungan hukum terhadap konsumen atas penjualan obat-obatan ilegal secara online ini belum seutuhnya diterapkan baik dalam UU Perlindungan konsumen, UU pangan, UU ITE dan UU kesehatan, khususnya dalam hal penerapan hak hak konsumen. Perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintah yang pertama dengan mendengarkan aspirasi atau keberatan yang disampaikan oleh masyarakat atas penjualan obat ilegal secara online sehingga dapat terbentuk peraturan mengenai permasalahan tersebut sesuai dengan hak-hak yang dimiliki masyarakat sebagai konsumen. Jika peraturan tersebut tidak diterapkan, baik oleh masyarakat sebagai konsumen maupun pelaku usaha, maka perlindungan hukum selanjutnya yang dapat dilakukan oleh pemerintah mengenai permasalahan ini yaitu dilakukannya penegakan hukum melalui peradilan umum di Indonesia.  Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Obat ilegal, Online.

PENDAHULUAN

Kegiatan jual beli secara online atau yang disebut dengan E-commerce merupakan suatu kegiatan transaksi yang menggunakan media elektronik sebagai alat penghubungnya antara pelaku usaha dengan konsumen, sehingga kesepakatan atau perjanjian yang tercipta adalah melalui online. Namun, dengan adanya kegiatan jual beli yang dilakukan secara online dengan menggunakan media transaksi elektronik maka sering terjadi kesalahpahaman antara pelaku usaha dengan konsumen. Salah satu contoh barang yang banyak diperjual belikan secara online adalah makanan dan obat-obatan. Beberapa tahun terakhir ini, banyak diberitakan di beberapa situs berita online bahwa terjadi penjualan obat-obatan ilegal dan palsu secara online oleh beberapa situs penjualan online.1 Penjualan obat ilegal secara online ini semakin marak terjadi khususnya di Indonesia. Beberapa contoh obat ilegal yang dijual secara online adalah obat kuat, obat penurun berat badan dan obat penambah gairah perempuan.2  Salah satu contoh obat ilegal yang banyak dijual secara online ini adalah obat pelangsing atau penurun berat badan. Dari banyaknya jenis obat pelangsing yang dijual di internet  penulis mengambil salah satu contoh yaitu obat pelangsing dengan merek Acai berry. Acai berry merupakan obat pelangsing yang berbentuk pil dijual dalam kemasan botol yang menurut informasi bisa menurunkan berat badan hingga beberapa kilo. Tetapi, obat acai berry ini sayangnya tidak terdaftar atau ter registrasi dalam Badan Pengawasan Obat dan Makanan, sehingga obat acai berry ini dapat digolongkan menjadi obat ilegal.  Kejelasan informasi atas obat-obatan yang dijual secara online sangat penting untuk masyarakat atau konsumen, karena sangat berpengaruh bagi kesehatan dan keselamatan hidup mereka.  Lemahnya kedudukan konsumen atas kegiatan jual beli yang dilakukan secara online dibandingkan pihak produsen, maka perlindungan hukum terhadap para konsumen dirasa sangat perlu khususnya dalam masalah penjualan obat-obatan ilegal yang dijual secara online. Ruang lingkup hukum perlindungan konsumen cukup luas, sehingga banyak peraturan hukum lainnya yang masih berkesinambungan dengan UUPK.  Dengan semakin berkembangnya bisnis jual beli online, maka UUITE juga mengatur dan menjelaskan mengenai hak-hak konsumen, tetapi dalam undang-undang ini tidak dijelaskan secara pasal-perpasal melainkan hanya sekedar hak-hak konsumen secara umum. Begitu juga dengan Undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009, kesehatan sangat penting bagi semua manusia di dunia. Jika terjadi penjualan obat-obatan ilegal dan banyak yang mengkonsumsi obat tersebut maka diperlukan perlindungan hukum terhadap konsumen sebagi pihak yang mengkonsumsi obat-obatan ilegal. Dalam permasalahan ini undang-undang pangan nomor 36 tahun 2009 juga dapat dihubungkan, walaupun obat tidak termasuk dalam pangan namun apabila obat tersebut mengandung senyawa kimia yang berhubungan dengan nabati atau yang dijelaskan dalam pengertian maka pembahasan ini bisa dikaitkan dengan undang-undang pangan.  Penelitian yang dilakukan oleh penulis ini mengenai Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Penjualan obat-obatan ilegal secara online menurut hukum positif di Indonesia, diantaranya Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang- undang Kesehatan dan Undang-undang Pangan. Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik bagi konsumen, pelaku usaha maupun penegak hukum dan pemerintah agar tidak terjadi kembali permasalahan mengenai penjualan obat ilegal secara online.

PEMBAHASAN

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan yang menggunakan perundang-undangan (UU Perlindungan Konsumen, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Kesehatan dan UU Pangan) dimana dari undang-undang tersebut akan diteliti berbagai aturan atau ketentuan hukum yang menjadi fokus sekaligus tema sentral suatu penelitian. 3  Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah Studi Kepustkaan, Penelusuran Internet dan Dokumentasi hukum, dan teknik analisa bahan hukum yang digunakan adalah metode analasis interpretasi gramatikal.

Penjualan Obat-obatan Ilegal secara Online di Indonesia

Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.  penjualan obat-obatan saat ini perlu sedikit diperhatikan, karena obat-obatan yang secara bebas diperdagangkan di masyarakat sudah dapat diakses atau dibeli melalui media online, tidak hanya melalui apotek dengan menggunakan resep dokter. Penjualan secara online ini dilakukan para pelaku usaha sebagai akses untuk menjual obat-obatan kepada masyarakat tanpa harus bertemu atau berintekraksi secara langsung kepada pembelinya. Obat-obatan yang dijual secara online melalui beberapa situs penjualan online berbagai macam jenisnya, mulai dari obat-obatan yang mempunyai fungsi untuk menyembuhkan penyakit umum , penyakit keras, obat kuat, obat diet,  maupun obat yang jenisnya suplemen bagi tubuh. 
  Jenis obat yang akan menjadi dasar penelitian penulis yaitu obat diet. Obat diet bermacam-macam jenis dan mereknya, salah satu yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat adalah obat Acai berry. Acai berry merupakan obat diet yang mempunyai beberapa khasiat bagi tubuh manusia, salah satunya adalah untuk menahan nafsu makan dan menurunkan berat badan. Dari banyaknya merek obat Acai berry yang beredar di pasaran, salah satu merek acai berry yang diragukan izin edarnya adalah ABC Acai berry. . Izin edar yang terdapat pada obat-obatan, makanan atau kosmetik dapat dilihat pada website Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Setelah penulis melakukan pencarian dari daftar registrasi yang terdapat dalam website BPOM, obat acai berry bermerek ABC acai berry ini tidak terdaftar di dalam BPOM, sehingga obat diet ini dapat digolongkan dalam kategori obat ilegal karena tidak memiliki izin edar dan tidak teregistrasi dalam BPOM.  Ilegal menurut kamus hukum politik & hukum adalah Ilegal atau tidak legal (berlawanan dengan undang-undang); tidak menurut hukum; tidak sah, adalah pengertian ilegal menurut kamus umum politik dan hukum.4
Kegiatan jual beli secara online atau yang biasa disebut dengan E- commerce saat ini telah banyak dilakukan oleh pelaku usaha. Sebagai suatu perdagangan yang berbasis teknologi canggih, e- commerce telah mereformasi perdagangan konvensional di mana interaksi antara konsumen dan perusahaan yang sebelumnya dilakukan secara langsung menjadi interaksi yang tidak langsung.5 Lemahnya kedudukan konsumen dibandingkan dengan pelaku usaha, maka sangat diperlukan perlindungan hukum yang ditujukan bagi konsumen
khususnya dalam penjualan obat-obatan ilegal yang dijual secara online.  Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Kesehatan dan juga Undang-undang Pangan.
Menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
 Di Indonesia sendiri telah dibentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4843. Dalam undang-undang ini dijelaskan mengenai pegertian transaksi elektornik, yang dijelaskan dalam pasal 1 angka 2 bahwa Transaksi Elektornik adalah "Perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya". Penyebaran informasi yang dilakukan pelaku usaha dalam menjualakan barangnya khususnya obat-obatan dilakukan melalui beberapa situs online dan juga beberapa media sosial, contohnya seperti facebook, instagram dan juga media sosial lainnya yang diakses melalui komputer.  Pasal 9 UU ITE menjelaskan mengenai informasi dari pelaku usaha mengenai barang yang dijual bahwa, Pelaku usaha menawarkan produk melalui Sistem Elektronik  harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan. Kelengkapan informasi yang diberikan kepada konsumen harus sesuai dengan yang seharusnya, baik mengenai kandugan yang terdapat pada obat-obatan tersebut, izin edar dari obat terseut, bentuk dari obat-obatan, hingga khasiat dan efek samping bagi pengguna apabila mengkonsumsi obat diet  ABC acai berry, dan kelengkapan informasi ini merupakan suatu hal yang terpenting dalam kegiatan jual beli.  Namun, kenyataannya masih banyak bebrapa pelaku usaha yang memberikan informasi yang tidak sesuai dengan yang seharusnya mengenai obat diet ABC Acai berry, contohnya seperti izin edar obat ABC acai berry, atatu pelaku usaha tidak menjelasakan mengenai efek samping dari penggunaan obat ini selain untuk menurunkan berat badan. 
 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik yang dibentuk pemerintah guna memberi ketentuan-ketentuan dalam kegiatan e-commerce, dijelaskan dalam bab V mengenai transaksi elektronik yang menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan dalam transaksi elektronik. Selain UUITE, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dimana dalam peraturan ini terdapat penjelasan tambahan mengenai transaksi elektornik yang lebih jelas dan lengkap dalam pasal 49. Dan dalam peraturan ini juga terdapat penjelasan mengenai layanan pengaduan yang dijelaskan dalam pasal 51 ayat 1
 Asas-asas yang terdapat pada penjelasan pasal 3 UUITE, yaitu 1) Asas Kepastian Hukum, 2) Asas manfaat, 3) Asas Kehati-hatian, 4) Asas Itikad baik, 5) Asas Kebebasan memilih teknologi atau netral teknoogi.  Namun demikian, penerapan asas-asas yang terdapat dalam UUITE ini belum sepenuhnya diterapkan oleh pelaku usaha khususnya dalam penjualan obat diet ABC Acai berry. Pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan tersebut yaitu para pihak yang melakukan transaksi seperti yang dijelaskan dalam pasal 21 ayat a bahwa "Jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi". Dari penjelasan tersebut bisa terlihat bahwa kedudukan konsumen sangat lemah dalam permasalahan penjualan obat diet ABC Acai berry dimana konsumen tidak mengetahui kebenaran akan obat diet tersebut, baik kandungan, komposisi atau izin edar sehingga konsumen tidak dapat menuntut pelaku usaha yang menjual obat-obatan tersebut. 
  Dalam undang-undang ITE belum dijelaskan secara jelas mengenai hak- hak konsumen dalam kegiatan transaksi elektronik seperti penjelasan mengenai hak-hak konsumen yang ada dalam UUPK, sehingga dalam penjualan obat- obatan ilegal khususnya obat diet ABC Acai Berry masih harus disesuaikan dengan UUITE baik mengenai hak konsumen maupun ketentuan dalam kegiatan transaksi elektronik.





KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan  Obat diet bermerek ABC Acai berry yang tidak terdafartar dalam Badan Registrasi Obat dan Makanan telah melanggar beberapa ketentuan baik yang ada dalam UUPK mengenai hak-hak konsumen yang harus dipenuhi dalam pasal 4, dan juga perbuatan yang dilanggar pelaku usaha mengenai sediaan farmasi pada pasal 8 ayat 3. Dalam UU ITE penjualan obat diet ABC Acai berry ini melanggar ketentuan dalam pasal 9 mengenai kelengkapan informasi mengenai produk yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Penjualan obat-obatan ini juga melanggar peraturan mengenai izin edar sediaan farmasi dalam UU Kesehatan pasal 106 ayat 1 dan juga dalam UU Pangan dalam pasal 89 mengenai perbuatan yang dilarang dalam memperjualkan dan memproduksi pangan.
 Perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintah yang pertama dengan mendengarkan aspirasi atau keberatan yang disampaikan oleh masyarakat atas penjualan obat ilegal secara online sehingga dapat terbentuk peraturan mengenai permasalahan tersebut sesuai dengan hak-hak yang dimiliki masyarakat sebagai konsumen. Jika peraturan tersebut tidak diterapkan, baik oleh masyarakat sebagai konsumen maupun pelaku usaha, maka perlindungan hukum selanjutnya yang dapat dilakukan oleh pemerintah mengenai permasalahan ini yaitu dilakukannya penegakan hukum melalui peradilan umum di Indonesia.  Saran
1. Bagi Masyarakat agar lebih memperhatikan dan teliti dalam membaca dan mencari informasi yang disediakan oleh para pelaku usaha mengenai obat- obatan yang dijual secara online, dan juga dapat lebih mengetahui hak-hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen sesuai dengan yang dijelaskan
dalam peraturan perundang-undangan yang telah dibuat agar tidak terjadi kerugian maupun sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha. 2. Bagi para Pelaku usaha penting untuk memperhatikan hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha, dan juga perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat, sehingga tidak terjadi lagi penjualan obat-obatan ilegal yang tidak terdaftar atau teregistrasi di BPOM, secara online. 3. Bagi Pemerintah atau Aparat Penegak Hukum agar lebih teliti dalam mengawasi kegiatan penjualan obat-obatan ilegal yang dijual secara online yang dilakukan oleh pelaku usaha, sehingga dapat menerapkan ketentuan- ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Kesehatan sehingga dapat tercipta perlindungan hukum yang ditujukan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

DAFTAR PUSTAKA

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Johny Ibrahim, Teori dan Metedelogi penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang, 2005
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen,Grasindo, Jakarta, 2000
Telly Sumbu, Merry.E.Kalalo, Engelien R. Palandaeng, Johny Lumolos, Kamus Umum Politik&Hukum, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2010


Link Sumber Jurnal : Klik Disini

Related Posts:

  • Pemodelan Grafis untuk Game v\:* {behavior:url(#default#VML);} o\:* {behavior:url(#default#VML);} w\:* {behavior:url(#default#VML);} .shape {behavior:url(#default#VML);} Normal 0 false false false false EN-US X… Read More
  • Desain Komunikasi Visual Judul    : Desain Komunikasi Visual Nama   : Agus Cahyono NPM    : 50414497 Kelas   : 3IA21 Matkul : Desain Pemodelan Grafik Dosen  : Syefani Rahma Deski Pengertian Desa… Read More
  • Review Virtual Reality Judul    : Review Virtual Reality Nama   : Agus Cahyono NPM    : 50414497 Kelas   : 3IA21 Matkul : Desain Pemodelan Grafik Dosen  : Syefani Rahma Deski Penge… Read More
  • Review Teknologi Game, Penulisan 1 Review Teknologi Game Judul/Bab         : Penulisan 1 Nama                : Agus Cahyono NPM  … Read More
  • Perkembangan Desain Grafis yang Sampai Sekarang Digunakan Judul    : Perkembangan Desain Grafis yang Sampai Sekarang Digunakan Nama   : Agus Cahyono NPM    : 50414497 Kelas    : 3IA21 Matkul : Desain Pemodelan Grafik Dosen … Read More

0 komentar:

Posting Komentar