- Jelaskan tentang W3C (World Wide Web Consortium) ?
- Jelaskan UU ITE tentang hak cipta dan hak paten website cari soal kasus UU ITE tsb (pelanggarannya)?
- Jelaskan tentang web content, content terdiri dari 3 . sebutkan contoh dari salah satu web content tsb
Pengertian W3C
W3C merupakan kepanjangan dari World Wide Web Consortium. W3C adalah suatu badan konsorsium dunia yang bekerja untuk mengembangkan standar-standar kode yang digunakan untuk wrld wide web. Kode-kode tersebut merupakan teknologi utama yang dipakai sebagai kode utama web seperti URL atau Uniform Resource Locator, HTML atau HyperText Markup Language dan HTTP atau Hypertext Transfer Protocol yang dikembangkan dan diatur oleh badan konsorsium ini. W3C didirikan pada 20 Oktober 1994 oleh tim Berners-Lee di Massachusetts Institue of Technology (MIT). W3C ini bekerja sama dengan komunitas global untuk membuat standar internasional dalam client dan server yang memungkinkan terjadi komunikasi dua arah secara online antara penyedia layanan dan pencari manfaat layanan tersebut melalui internet. W3C juga menghasilkan software acuan dalam pembangunan web. Badan W3C ini dijalankan oleh MIT LCS, INIRA atau Institute national the Recherce en Informatique adalah sebuah lembaga penelitian ilmu komputer yang berada di perancis.
2. Pengertian UU ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalamUndangUndang ini, baik yang berada diwilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah , yang memiliki akibat hukum diwilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentinganIndonesia.Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
STUDI KUSUS
STUDI KASUS I : PEMBAJAKAN PERANGKAT LUNAK
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalamUndangUndang ini, baik yang berada diwilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah , yang memiliki akibat hukum diwilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentinganIndonesia.Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
STUDI KUSUS
STUDI KASUS I : PEMBAJAKAN PERANGKAT LUNAK
Pada
awal tahun 2012 lalu kita dikejutkan oleh ditutupnya salah satu situs
file sharing terbesar, yakni Megaupload. Menurut informasi yang ada, hal
ini terjadi karena Megaupload dianggap mendukung pembajakan (piracy), karena dalam situsnya memiliki berjuta-juta data illegal yang salah satunya berupa perangkat lunak (software).
Sehingga kasus ini sudah dianggap salah satu kasus kejahatan hak cipta
terbesar di dunia yang langsung menargetkan penyalahgunaan situs
penyimpanan konten dan distribusi publik untuk melakukan kejahatan hak
intelektual.
Kasus
Megaupload ini sendiri dipandang melanggar ketentuan RUU yang dikenal
dengan nama SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (PROTECT IP Act) yang
mana merupakan undang-undang terkait hasil pembajakan serta beragam
produk digital seperti film dan musik.
Dari
segi hukum Indonesia pun termasuk dalam pasal 25 UU ITE yang berbunyi:
“Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi
karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di
dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.”
UU yang dilanggar dan sanksi:
Bentuk
pelanggaran hak cipta pada kasus di atas adalah dengan sengaja dan
tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu
program komputer. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 72 ayat (3)
UU No. 19 Tahun 2002, disebutkan bahwa bagi yang tanpa hak memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Solusi:
Berikut beberapa solusi untuk menangani maraknya pelanggaran pembajakan perangkat lunak:
1) Penggunaan software open source yang bisa didapatkan dengan gratis.
2) Perlunya kesadaran masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain.
3) Masyarakat
pengguna komputer juga harus sadar kalau memakai perangkat lunak
bajakan maka kemungkinan komputernya untuk terkena virus akan lebih
besar. Perangkat lunak bajakan yang ada di internet mungkin patut
dicurigai, karena mungkin saja orang yang membajak perangkat lunak
tersebut telah menyisipkan virus di perangkat lunak bajakan yang kita download di internet.
4) Pemberian sanksi yang tegas kepada para penjual perangkat lunak bajakan supaya mereka jera.
5) Pemerintah memberikan penyuluhan tentang pentingnya penghargaan terhadap suatu kekayaan intelektual.
Pengertian Web Content
Content dalam website adalah segala sesuatu yang dapat dilihat
oleh pengunjung baik berupa gambar, tulisan, animasi, video, suara,
tombol navigasi dan sebagainya. Jadi jika kita mengunjungi suatu website
sebenarnya yang kita kunjungi adalah content. Pengaturan content ini
dilakukan pada saat pemograman website (coding), entah itu jenis
contentnya, warna, posisi dan sebagainya.
REFERENSI :
INTERNET
https://id.wikipedia.org/wiki/Konsorsium_World_Wide_Web
https://ichaartikel.wordpress.com/pengertian-content-web-database/
BUKU
Tamotsu Hozumi. 2006. Asian Copyright Handbook (Buku Panduan Hak Cipta Asia Versi Indonesia). Jakarta : IKAPI.
Rachmadi Usman, S.H.2003. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia). Bandung : PT.Alumni.
Mulyatno. 2000. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta : Rineka Cipta.
0 komentar:
Posting Komentar